- Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsure/kegiatan secretariat desa.
- Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa.
- Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
- Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
- Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
- Menyusun rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
- Mengadakan kegiatan inventarisasi (Mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan administrasi pertanahan.
- Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
- Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar