Follow Us:

wijeung sumping

punten admin na nuju nyaba ka bulan heula

Launching
comeback
launchpad

Jumat, 17 Mei 2013

Aparat Desa

Tugas Pokok Sekretaris Desa :
  1. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsure/kegiatan secretariat desa.
  3. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa.
  4. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
  6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
  7. Menyusun rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
  8. Mengadakan kegiatan inventarisasi (Mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
  9. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan administrasi pertanahan.
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
  11. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar