SUKABUMI KOTA–Polres Sukabumi Kota
mengamankan seorang perempuan “S” (21) yang diduga terlibat dalam kasus
perdagangan manusia (Human Trafficking). Warga asal Kampung Cimahi, Desa
Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu diduga sebagai
perantara kelima korban yang dipekerjakan di Kota Sorong Provinsi Papua
Barat.
”Satu orang sudah kami amankan. Saat ini kami masih mengembangkan
perkara ini dan sedang mencari satu orang lagi asal Sukabumi,” kata
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota,AKP Engkus Kuswaha.
Menurut Engkus, pihaknya mengamankan “S” berdasarkan keterangan dari kelima korban yang telah diperiksa sebelumnya.
”Informasinya para korban bisa berangkat ke Sorong melalui S,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan polisi mengenai
perkara dugaan perdagangan manusia pada Kamis (05/01). Korbannya lima
orang perempuan yang usianya di bawah umur. Sebanyak empat warga Kampung
Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan satu
warga Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar