Follow Us:

wijeung sumping

punten admin na nuju nyaba ka bulan heula

Launching
comeback
launchpad

Jumat, 17 Mei 2013

Pasien Busung Lapar Sempat Ditelantarkan

SUKABUMI (Pos Kota) – Seorang pasien busung lapar, Siti Zahra dari Kampung Cibolang Kaler RT 27/06 Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mengaku sempat terlantar ketika hendak berobat ke RSUD Sekarwangi, Rabu (13/7). Gara-garanya sepele, keluarga bocah tiga tahun ini tidak memiliki Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) untuk berobat.
Namun, pihak RSUD Sekarwangi membantah mengabaikan pasien tersebut. Saat ini, Siti sudah dirawat di rumah sakit milik Pemkab Sukabumi tersebut. Itupun setelah keluarganya melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk pembuatan SKTM dari desa setempat.
“Awalnya memang saya merasa diabaikan. Alasan rumah sakit ketika anak saya mau berobat dokumennya kurang lengkap. Mana saya tidak punya uang. Jadi saya pulang ke rumah untuk melengkapi persyaratannya,” keluh ibu Siti, Tika Nurlaelasari .
Tika merasa bersyukur akhirnya semua dokumen persyaratan terpenuhi dengan bantuan tetangganya. Malah, anaknya langsung dijemput oleh kendaraan dinas di Puskemas setempat. “Saya juga tidak tahu, apakah memang sudah didengar media saya ditolak berobat atau bukan. Tapi anak saya dijemput oleh pihak puskemas,” kata Tika.
Lebih lanjut Tika menuturkan, Siti merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Anaknya ini mengalami penyakit busung lapar sejak tiga bulan lalu. Dirinya sudah berulang kali membawa berobat ke puskemas setempat.
“Sejak tiga bulan lalu itu, kondisi Siti memprihatinkan. Perut Siti makin membesar dan enggan makan. Takut terjadi apa-apa, makanya saya langsung membawanya ke rumah sakit,” tuturnya.
Kepala Bagian TU RUSD Sekarwangi, M Yunus membantah pihaknya menolak pasien, termasuk Siti Jahra. Yunus mengakui pasien Siti datang dengan ibunya untuk berobat. Namun, saat itu pasien mengaku akan pulang terlebih dahulu karena alas an tidak membawa uang.
“Tidak benar kami menolak pasien. Yang ada, si pasien pulang atas kehendak sendiri. Malah, kita sudah jemput pasiennya dan sekarang sudah kami rawat. Kami tak pernah menolak, apalagi dari keluarga miskin,” bantahnya. 
 
sUMBER : http://poskota.co.id/berita-terkini/2011/07/14/pasien-busung-lapar-sempat-ditelantarkan

Empat Wanita Sukabumi Dijual di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Empat orang wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia. Mereka kini telah dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing, Selasa (15/5) malam kemarin.

Keempat wanita itu adalah Imas Suarti (38 tahun) warga Kampung Purabaya RT 03 RW 03 Desa Purabaya, Kecamatan Jampang Tengah dan Nengsih (43) warga Kampung Petey Condong, RT 42 RW 09 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat. Sementara dua wanita lainnya berasal dari Kampung Cikate RT 03 RW 12 Desa/Kecamatan Cikembar yaitu Ida Sriharyati (26) dan Rini Martian (20).

"Sebagian korban trafficking ada yang masih trauma," terang Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti, kepada Republika, Kamis (17/5).

Pasalnya, salah satu dari ketiga wanita ini sempat mendapatkan kekerasan ketika kabur dari tempatnya bekerja. Informasi yang diperoleh dari keempat korban, terang Elis, mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, pada kenyataanya para wanita ini dipekerjakan di sebuah bar dan restoran.

Ironisnya, keempat wanita itu telah dijual seharga tujuh ribu ringgit Malaysia (sekitar Rp 25 juta) kepada pengusaha bar tersebut. Akibatnya, pemilik bar tidak mau memberikan gaji dan fasilitas lainnya kepada mereka.

"Ke empat perempuan itu akhirnya memutuskan kabur setelah lima hari bekerja," ujar Elis. Di tengah usaha melarikan diri, mereka bertemu dengan seseorang yang mengaku polisi Malaysia dan membawa ke empat wanita itu ke tempat tinggalnya.

Namun sayangnya, ungkap Elis, oknum yang mengaku polisi ini malahan memaksa mereka untuk melayani kebutuhan seksnya. Beruntung, tindakan oknum tersebut berhasil dilawan salah seorang korban.

Dalam usaha pelarian itu, salah satu dari keempat wanita itu, Imas dihantam memakai pukulan bisbol. Tapi, keempatnya berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu ke pemerintah setempat.

Elis menjelaskan, keempat wanita itu kemudian mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Konsulat Republik Indonesia (RI) di Malaysia selama hampir lima bulan. Selepas itu keempatnya dibawa pulang ke tanah air dan sempat dikarantina di Bandung.

Elis menuturkan, saat ini P2TP2A Kabupaten Sukabumi berupaya mendampingi korban trafficking yang masih trauma. Khususnya, dalam pendampingan secara psikologis. Selain kasus trafficking di Malaysia, kata Elis, masih ada tujuh kasus lainnya yang terjadi di sepanjang 2012 ini. Para korban trafficking tersebut dijual ke sejumlah negara dan daerah seperti Brunei Darussalam, Beirut (Lebanon), Arab Saudi, Papua, Jakarta, dan Medan.

Salah seorang korban trafficking, Idra Sriharyati kepada wartawan mengatakan, dirinya awalnya tidak tahu akan diperjualbelikan di Malaysia. Ia baru mengetahuinya ketika pemilik bar tidak akan memberinya gaji karena sudah membelinya seharga Rp 25 juta.

Reporter : Riga Nurul Iman
Redaktur : Karta Raharja Ucu

DAFTAR PENGADUAN PNPM 2010

 DAFTAR PENGADUAN
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan
Status 31 Maret 2010
 
Sifat Pengaduan : Masalah
No. Register 0277-B1100-0407 status : proses
Pengaduan diterima Tanggal  05 April 2007
Nama  TL KMW XI
Media  Surat
Asal  Konversi Lama
Lokasi Wilayah Kecamatan Cisaat
( KMW-11 , P2KP 2 )
Identifikasi pengaduan Program  P2KP
Lingkup  Administrasi
Bidang  Partisipasi Masyarakat (Pelaksana / Pelaku Kegiatan)
Masalah  Perubahan kebijakan
Derajat  Kabupaten/Kota
 
A. ISI PENGADUAN :
1. Menolak kebijakan KMW XI untuk memindahtugaskan Saudara Budi Rukhimat dengan pertimbangan jaminan kesinambungan dalam pembenahan kelembagaan yang tengah gencar-gencarnya dilaksanakan oleh BKM-BKM di Kecamatan Cisaat
2. Memohon agar TL KMW XI memahami keberatan atas pemindahan tersebut di atas
3. Menolak untuk sementara Faskel baru pengganti saudara Budi Rukhimat
4. Berharap agar TL KMW XI tidak lagi melakukan pemindah tugasan Faskel tanpa sosialisasi dan tanpa mengajak berunding dengan Forum BKM
5. Forum BKM Kecamatan Cisaat akan menghentikan kegiatannya apabila permintaannya ditolak

------------------------------------------- B. FAKTA LAPANGAN :
1. Tanggal : 07 April 2007
Nama : Ayi Suhendar (SF Cisaat)
Jabatan :
Kegiatan : Memferifikasi kebenaran adanya pengaduan dari setiap BKM yang ada di wilayah Kecamatan Cisaat dengan cara mendatangi setiap BKM.
Fakta : Tidak semua BKM memahami isi pengaduan dan merasa tidak menandatangani pernyataan untuk pengaduan tersebut

2. Tanggal : 14 April 2007
Nama : Drs Badru Tamam (Koord. BKM Selajambe)
Jabatan :
Kegiatan : Mengumpulkan anggota BKM desa Selajambe (hadir 9 orang)
Fakta : Membuat pernyataan bahwa penandatanganan format yang diberikan Sekretaris Forkawa bukan untuk pengaduan tetapi untuk persyaratan pencairan bantuan ATK dari Pemda Sukabumi.

3. Tanggal : 14 April 2007
Nama : Maman Supriatna ( Koord. BKM Cibolang Kaler)
Jabatan :
Kegiatan : Mengumpulkan anggota BKM Cibolang Kaler
Fakta : Membuat pernyataan bahwa penandatanganan format yang diberikan Sekretaris Forkawa bukan untuk pengaduan tetapi untuk persyaratan pencairan bantuan ATK dari Pemda Sukabumi. Sdr Mahmud yang ada tandatangannya sudah bukan anggota BKM Cibolang Kaler

4. Tanggal : 14 April 2007
Nama : Piping Zulkifli (Koord. BKM Babakan)
Jabatan :
Kegiatan : Mengumpulkan anggota BKM Desa Babakan
Fakta : 1. Menandatangani lampiran kehadiran tanpa mengetahui tujuannya
2. Yang menandatangani lampiran hanya 7 orang bukan 10 orang ( 3 orang merasa tidak pernah menandatangani lampiran tersebut)

5. Tanggal : 15 April 2007
Nama : Iyep Ruswandi (Koord. BKM Cibatu)
Jabatan :
Kegiatan : Mengumpulkan Anggota BKM Cibatu
Fakta : Anggota BKM Cibatu merasa tertpu terhadap format yang diberikan oleh sdr. Apud Kusnawan dan Dinny Damayanti. Anggota BKM Cibatu berharap agar masalah tersebut segera diselesaikan sebelum warga marah.

6. Tanggal : 15 April 2007
Nama : Yusep BS ( Koordinator BKM Cisaat)
Jabatan :
Kegiatan : mengumpulkan Anggota BKM Cisaat
Fakta : Membuat pernyataan bahwa penandatanganan format yang diberikan Sekretaris Forkawa bukan untuk pengaduan tetapi untuk persyaratan pencairan bantuan ATK dari Pemda Sukabumi.

7. Tanggal : 16 April 2007
Nama : Lukman (Koordinator BKM Padaasih)
Jabatan :
Kegiatan : Mengumpulkan anggota BKM
Fakta : Membuat pernyataan bahwa penandatanganan format yang diberikan Sekretaris Forkawa bukan untuk pengaduan tetapi untuk persyaratan pencairan bantuan ATK dari Pemda Sukabumi.

------------------------------------------- C. POKOK PERMASALAHAN :
- Pengaduan bukan atas persetujuan bersama seluruh anggota Forum BKM Cisaat - Belum adanya pemahaman terhadap tugas, fungsi, kewenangannya Forum BKM

------------------------------------------- D. PERKIRAAN DAMPAK TERHADAP PROGRAM :
Pendampingan P2KP di wilayah Desa Sukaresmi mengalami hambatan yang diakibatkan oleh kepentingan secara personal

------------------------------------------- E. TARGET PENANGANAN :
15 hari

------------------------------------------- F. REKOMENDASI PENANGANAN :
1. Verifiaksi fakta di lapangan 2. Memberikan pengarahan tentang tugas, fungsi dan kewenangan BKM 3. Meberikan pemahaman bahwa pemindahan Faskel tersebut berdasarkan pertimbangan obyektif semata-mata untuk keberlanjutan program pendampingan dan disebabkan adanya kepentingan KMW bahwa Faskel tersebut sangat diperlukan untuk mendampingi wilayah lain selain Cisaat.

------------------------------------------- G. FASILITASI PENYELESAIAN :
1. Tanggal : 06 April 2007
Nama : Ayi Suhendar
Jabatan : SF Cisaat
Hasil : Verifikasi fakta dilapangan dengan mengunjungi setiap BKM
Ternyata dari 13 BKM yang dikunjungi, 12 BKM menyatakan tidak tahu persis tentang isi pernyataan bersama tersebut.

2. Tanggal : 19 April 2007
Nama : Apud Kusnawan
Jabatan : Ketua FORKAWA
Hasil : Pada saat pertemuan rutin forum BKM Kecamatan Cisaat, salah satu agendanya adalah membahas isi pengaduan tersebut. Hasilnya adalah dibuat kesepakatan bersama untuk mencabut pernyataan terdahulu. Isi lengkap pernyataan tsb adalah :
1. Kami menyadari ba

------------------------------------------- H. HASIL AKHIR PENANGANAN :
Pengaduan tersebut semata-mata dilandasi oleh adanya pemahaman yang salah tentang tugas , fungsi dan kewenangan dari Forum BKm . Forum BKM Kecamatan Cisaat mencabut pernyataan tersebut dan akan terus bekerjasama dalam mensukseskan pendampingan di wilayah Kecamatan Cisaat.


sumber : http://www.p2kp.org/ppm/ppmoff/p2kp/adudetail.asp?nr=0277B11000407

Izin RS Betha Medika Terancam Dicabut

CISAAT- Dugaan malpraktik yang dilakukan Rumah Sakit Betha Medika (RSBM) Sukabumi terhadap Wanda Fadilah, bayi sembilan bulan yang meregang nyawa setelah diobati di RSBM, memantik reaksi keras. Kemarin, reaksi datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Mereka berencana akan melakukan pendalaman tentang sejauh mana tingkat kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan (Dinkes)guna melihat sejauh mana dugaan malprakteknya,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, A Yamin saat dimintai pernyataannya via telepon, kemarin.

Yamin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas dengan melihat kepada aturan operasional. Jika terbukti bersalah dengan kelalaian yang tidak bisa ditolerir maka pihaknya akan mendorong Dinkes untuk menutup RSBM. ” Paling pahit, bisa ditutup ijin operasionalnya. Tapi itu pun sesuai tingkat kelalaiannya,” katanya.

Sedikit mengingatkan, kejadian dugaan malpraktik tersebut dialami Wanda Fadilah yang tewas setelah di obati dirumah sakit ini. Kasus dugaan malpraktik itu berawal dari temuan aktivis pekerja sosial masyarakat (PSM), Zenal Abidin. Isi dari pengaduan PSM yang melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa korban asal Kampung Cirenged RT37/8 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat ini mengalami gejala step dan dibawa ke RSBM yang berlokasi di Cibaraja, Cisaat, 19 Februari lalu. 

Sampai di RSBM, anak pasangan Didin dan Winda Widiawati ini mendapatkan tindakan medis berupa pemasangan infus. Yang ironis, tenaga medis diduga gagal memasukan jarum infus ke tubuh Wanda. Akibatnya, beberapa bagian tubuh bayi kelahiran 5 Mei 2012 ini seperti lengan dan kakinya mengalami luka. Akhirnya, Wanda dioperasi di rumah sakit swasta ini. Di sana, ia juga hanya mendapatkan perawatan sehari semalam. Pihak keluarga pun sempat ditolak rumah sakit ini lantaran menggunakan Jamkesda. Karena khawatir terhadap Wanda akhirnya keluarga memutuskan untuk memakai layanan umum. Waktu itu keluarga membayar biaya perawatan walaupun hanya sehari semalam sekitar Rp4,9 juta. (why)

Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=59507

Hotel Dijadikan Tempat Mesum, Warga Protes

SUKABUMI – Warga Kampung Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/5) mendatangi kantor Kecamatan Cisaat. Mereka mendesak agar aparat kecamatan untuk mencabut izin aktivitas hotel dan rumah makan “G”.
Warga berdalih hotel tersebut kerap dipergunakan para pelajar untuk berbuat mesum. “Kami kerap memergoki, para pelajar keluar masuk dari hotel tersebut. Biasanya, mereka keluar pagi-pagi dengan masih mempergunakan seragam sekolahnya,” kata Ketua Himpunan Pemuda Cibolang (Hipci), Rustian Hidayat kepada “PRLM”.(A-162/A-147)***(pikiranrakyat)

Kecelakaan Maut di Jalur Cibolang Kaler

METROPOLITAN – Dua orang tewas dan seorang balita mengalami luka-luka setelah motor yang ditumpangi Heri Hulika (58) wargakampung Cipanas desa Cibatu Kecematan Cisaat Kabupaten Sukabumi terjatuh dan dilindas truk tronton yang berusaha si selipnya.

Saksi mata Aris Kemal  menuturkan tabrakan terjadi sekitar pukul 05:30 minggu (01/7), Korban yang berboncengan dengan Lia (28) serta cucunya Neng (5)  melaju dari arah Sukabumi menuju ke arah Bogor dengan mengendarai motor mio warna hijau bernopol F 2153 TC. Naas ketika hendak menyalip truk tronton Fuso dengan Nopol D 9457 LR yang melaju ke arah yang sama tapatnya di Jalan Cibolang,Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, motor korban tiba-tiba oleng dan terjatuh, Heri dan lia yang jatuh kearah sebelah kiri pun langusng dilindas truk fuso tersebut. Kedua korban sempat terseret sejauh 15 meter dari lokasi tabrakan. Sedangkan Neng cucu dari korban yang bernama heri sedikit beruntung, ia terpental ke arah sebelah kanan sehingga tidak ikut dilindas oleh truk.

 Akibat tabrakan tersebut Heri dan Lia tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan, hampir sebagian tubuhnya gepeng akibat disetrika oleh ban truk fuso,kepala korban pun sudah tidak utuh sehingga menyebabkan jalanan berwarna merah akibat cucuran darah korban, sedangkan neng hanya mengalami luka ringan dan lecet di sekujur tubuhnya akibat benturan dan gesekan aspal.

Saksi menambahkan olengnya motor korban akibat jalan tersebut sedang di perbaiki, sehingga membuat jalur kanan dan kiri tidak rata, “Hal itu tentunya sangat berbahaya, apalagi bagi pengendara di malam hari, kalau bisa sih di kasih papan pengumuman untuk membatasi kecepatan pengendara,” ungkapnya saat kepada wartawan di TKP kemarin.

Banyaknya warga dan pengguna jalan yang menyaksikan kejadian tersebut, menyebabkan kemacetan panjang dilokai kejadian. Beruntung supir truk fuso naas tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian  yang berada di sekitar lokasi, untuk mencegah amuk massa.(iyn)

Pencuri Motor Diamuk Massa

SUKABUMI KOTA -  Mungkin lagi Apes, seorang pencuri kendaraan Sp. Motor (Curanmor R.2), Hen (26), warga Kec. Cikidang, Kab. Sukabumi, babak belur dan nyaris tewas setelah menjadi sasaran amuk massa di Kp. Cirenged, Desa Cibolang Kaler, Kec. Cisaat, Senin (23/1) malam kemaren. Ia tertangkap basah sedang mencuri motor milik warga setempat.

Pelaku mengalami luka menganga akibat hantaman benda keras sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Informasi di tempat kejadian perkara (TKP),  amuk massa terjadi pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka diketahui sedang membawa motor milik korban Rival (22) kemudian dikejar ratusan warga. Karena panik, ia meninggalkan motor curiannya di sekitar perkampungan.

Namun tersangka terjatuh ke dalam sumur tua di belakang masjid. Massa kemudian berusaha menyetrumnya. Namun aksi ini berhasil diredam sejumlah tokoh masyarakat, beberapa saat kemudian, korban diangkat dari dalam sumur dan massa pun merangsek. Mereka berusaha memukuli tubuh korban dengan benda keras.

Korban pun ambruk. Beruntung petugas dari Polsek Cisaat tiba di lokasi. Guna menghindari amuk massa, tersangka dibopong ke mobil patroli dan dibawa ke RS Syamsudin Kota Sukabumi.
Setelah mendapat pertolongan medis, dengan dijaga ketat petugas tersangka dibawa ke ruang rawat inap. Kini, tersangka masih tergolek lemah akibat luka serius di sekujur tubuhnya. ( HM)

Polisi Amankan Tersangka Trafficking


SUKABUMI KOTA–Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang perempuan “S” (21) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Warga asal Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu diduga sebagai perantara kelima korban yang dipekerjakan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
 
”Satu orang sudah kami amankan. Saat ini kami masih mengembangkan perkara ini dan sedang mencari satu orang lagi asal Sukabumi,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota,AKP Engkus Kuswaha.

Menurut Engkus, pihaknya mengamankan “S” berdasarkan keterangan dari kelima korban yang telah diperiksa sebelumnya.

”Informasinya para korban bisa berangkat ke Sorong melalui S,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan polisi mengenai perkara dugaan perdagangan manusia pada Kamis (05/01). Korbannya lima orang perempuan yang usianya di bawah umur. Sebanyak empat warga Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan satu warga Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.Red

HASIL RESUME SURVEI DESA CIBOLANG KALER

 
 Identifikasi Pembudidayaan Ikan Hias

a.      Pengusahaan berdasarkan cabang usahatani à spesialisasi ikan hias koi, diversifikasi dengan ikan konsumsi (nila,bawal)
Sebagian besar masyarakat Desa Cibolang Kaler membudidayakan komoditas ikan hias, khususnya ikan koi sebagai alternatif cabang budidaya untuk strategi diversifikasi dengan ikan konsumsi lain, terutama ikan nila dan ikan bawal. Hanya beberapa yang mengusahakan khusus spesialisasi ikan koi, hal ini disebabkan terutama masalah dalam ketersediaan input yaitu pakan dan risiko kematian ikan jika hanya mengusahakan satu jenis ikan. Kebutuhan pakan yaitu pellet ikan sering menimbulkan masalah bagi kebanyakan pembudidaya dalam hal aksesibilitas secara ekonomi. Pembudidayaan ikan koi membutuhkan jumlah suplai pakan yang berbeda pada setiap tahap perkembangan yang berbeda. Sehingga ada saatnya tahap dimana kebutuhan pakan memang dalam jumlah besar, sementara dalam memperolehnya seringkali terhambat masalah permodalan karena harganya yang mahal, berkisar Rp 290.000,00 per karungnya.

Ternyata dengan mendiversifikasikannya bersama ikan konsumsi, sebagian besar ikan nila dan ikan bawal yang dapat dipanen rata-rata dua minggu sekali dapat mengurangi risiko kerugian akibat lamanya pemerolehan pendapatan. Namun sebenarnya perlu juga dikaji lebih jauh berapa besaran risiko yang paling kecil antara spesialisasi usaha ikan koi dengan diversifikasi ikan koi dengan ikan nila dan ikan bawal.

b.      Pengusahaan berdasarkan skala usahatani  skala mikro (rumah tangga) s.d. kecil

Sebagian besar masyarakat Desa Cibolang Kaler mengusahakan komoditas ikan hias koi dalam skala mikro atau skala rumah tangga. Hal ini terlihat di sepanjang rumah penduduk yang hampir setiap rumah memiliki kolam ikan skala mikro. Sementara ada pula yang mengusahakan dalam skala kecil, beberapa pembudidaya tersebut memang sengaja termotivasi untuk dikomersialkan. Walaupun budidaya ini menguntungkan, namun mereka seringkali mengalami kesulitan akibat implikasi skala pengusahaan tersebut. Yang pertama adalah tingkat pengembalian investasi kolam yang kelayakannya masih diragukan. Hal ini diutarakan secara lisan oleh pembudidaya yang sebagian besar memiliki status kolam gadai. Kesulitan ini membuat mereka tidak dapat memperhitungkan besarnya keuntungan dari sejumlah biaya yang dikeluarkan mereka.

Untuk dugaan awal kami adalah bahwa pengusahaan komoditas ikan hias koi spesialisasi atau diversifikasi dengan ikan konsumsi ini menguntungkan atau layak dibudidayakan. Pernyataan ini dipertimbangkan berdasarkan fenomena perubahan pola pertanian masyarakat desa tersebut dari memiliki usahatani padi sawah kemudian dikonversi menjadi kolam ikan. Statistik yang dikemukakan berdasarkan survei PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) setempat bahwa telah terjadi kehilangan sejumlah 30 hektar lahan sawah dan berubah menjadi kolam ikan. Hal ini pula perlu diperhitungkan mengenai dayasaing tanaman pangan ini dibandingkan dengan komoditas ikan koi atau dengan kata lain, perlu diperhitungkan kelayakan finansial dan ekonomi pengusahaan ikan hias koi baik yang terspesialisasi maupun yang didiversifikasi dengan ikan konsumsi lain dibandingkan dengan padi sawah.

c.       Isu-isu konversi lahan sawah padi à kehilangan 30 hektar

Berdasarkan survei yang dikemukakan oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Desa Cibolang Kaler, masyarakat mengganti lahan sawahnya menjadi kolam ikan dalam kurun waktu tujuh tahun yaitu sejak tahun 2004 lahan sawah masih sebesar 70 hektar, sementara tahun ini tinggal 40 hektar. Hal ini menarik untuk dikaji alasan masyarakat yang bercocok tanam padi sawah pada awalnya kemudian merubah cabang usahatani mereka menjadi membudidayakan ikan koi. Kemungkinan-kemungkinan yang disampaikan oleh masyarakat setempat adalah karena gestation period atau lamanya periode tanaman padi sawah hanya menghasilkan pendapatan paling besar setiap tiga bulan sekali setiap tahunnya. Sementara budidaya ikan, terutama ikan konsumsi yang sebagian besar diusahakan yaitu ikan nila dapat menghasilkan uang paling lama 40 hari dan rata-rata selama dua minggu atau 14 hari setiap panennya. Dengan demikian, setiap tahun mereka dapat memperoleh pendapatan 12-24 kali setiap panen. Sebagian besar masyarakat desa tersebut menggantungkan pendapatannya pada perikanan, sehingga mereka berupaya agar memiliki pendapatan yang lebih kontinyu.

d.      Cabang pembudidayaannya  On average, 
 
setiap RT memiliki 2 aktivitas ; pembenihan dan pembesaran baik ikan konsumsi dan ikan hias

Rata-rata masyarakat pembudidaya ikan hias koi ini memiliki dua aktivitas setiap rumah tangga yang mengusahakannya, yaitu pembenihan dan pembesaran baik ikan hias koi spesialisasi maupun ikan hias koi yang didiversifikasikan dengan ikan konsumsi. Pada awalnya masing-masing pembudidaya memang memasok bibitnya dari pasar atau pembudidaya lainnya. Namun mengingat suplai bibit memiliki risiko tinggi, waktu yang lama dan biaya yang relatif mahal, maka mereka memilih untuk mengkombinasikan aktivitas budidayanya. Jika satu petak merupakan media untuk pembesaran setelah penetasan telur yaitu dari larva hingga menjadi ikan kecil (ikan muda), maka setiap periode tertentu ikan-ikan muda itu akan dipindahkan pada media yang berbeda lagi untuk pembesarannya. Ada petak tertentu yang sengaja digunakan untuk menyuntikkan atau mengkawinsilangkan induk yang telah diusahakan sebelumnya oleh pembudidaya.

Tujuannya adalah agar mereka lebih terjamin dalam pembibitan atau suplai input bibitnya. Namun bagaimanapun aktivitas kombinasi ini memiliki kelebihandan kelemahan. Kelebihannya adalah sesuai dengan tujuannya yaitu untuk menjamin kelancaran suplai bibit karena jika mengandalkan pasar, biaya lebih mahal, risiko kematian besar akibat perubahan cuaca dan waktu pembesaran menjadi lama. Sementara kelemahannya yang utama adalah perbedaan kualitas yang semakin diturunkan semakin menjauhi sifat asal induk pertamanya yang bisa jadi merupakan kualitas unggul. Sehingga kelemahan ini menjadi penyebab menurunnya kualitas ikan hias yang berbeda-beda. Lebih jauh lagi, hal ini akan menimbulkan fluktuasi harga ikan hias koi dan pendapatan pembudidaya.

2.      Identifikasi Kelembagaan

a.      Kelompok Tani
Di Desa Cibolang Kaler, terdapat beberapa kelompok tani yang bergerak di cabang usahatani yang berbeda-beda, termasuk didalamnya adalah kelompok tani pembudidaya ikan hias koi. Kelembagaan kelompok tani ini paling efektif dalam upaya menunjang setiap subsistem agribisnis ikan hias koi ini. Termasuk didalamnya adalah kelompok tani yang bergabung untuk pengajuan proposal permintaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaaan). Di desa tersebut sudah ada dua kelompok tani yang menerima dana PUAP, kelompok tani tanaman pangan yaitu padi sawah berupa bantuan bibit sejumlah 5 ton. Dan yang lainnya adalah kelompok tani ikan berupa dana sejumlah 40 juta rupiah yang digunakan untuk pengembangan skala kolam ikan yang diusahakan pembudidaya. Saat ini pun telah diajukan proposal untuk penerimaan dana PUAP untuk pembuatan mesin pakan ikan. Sebenarnya sudah banyak kelompok tani-kelompok tani yang bergabung didalamnya, namun baru beberapa yang menerima dana PUAP. Hal ini disebabkan masih banyaknya kelompok tani-kelompok tani yang belum terregistrasi atau terdaftar di badan hukum atau pemerintah. Namun, pihak aparat desa memiliki inisiatif tinggi untuk mengusahakan kelompok tani tersebut melalui mekanisme kelembagaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) pada poin tiga di bawah ini.

b.      Koperasi

Desa Cibolang Kaler secara hukum geografis, tidak memiliki kelembagaan yang disebut dengan koperasi. Namun terdapat koperasi yang sebenarnya milik Desa Selajambe yaitu Koperta (Koperasi Pertanian), namun dijalankan oleh segelintir masyarakat Desa Cibolang Kaler, khususnya masyarakat Dusun Cibaraja. Citra buruk yang dimunculkan oleh salah seorang pengurus Koperta tersebut membuat hampir seluruh petani enggan bekerjasama melalui koperasi. Padahal potensi masalah seperti ketersediaan input yang biayanya mahal tadi dapat diatasi melalui gabungan petani dalam koperasi. Namun disampaikan secara lisan bahwa penyampaian dana dari pemerintah pada saat dahulu petani bergabung didalamnya tidak merasakan manfaat tujuan dana tersebut. Alih-alih dana tersebut digunakan untuk pembangunan investasi beberapa kolam ikan pengurusnya. Hal ini berimplikasi pada citra koperasi itu sendiri di mata petani. Maka, pemerintah desa setempat berinisiatif untuk mencari strategi atau alternatif-alternatif lain dalam permodalan terutama untuk menyediakan pakan yang merupakan akar masalah utama. Solusi yang sedang diproses adalah melalui BUMDES salah satunya.

c.       BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)

BUMDES yang disebutkan pada dua poin sebelumnya merupakan suatu lembaga penunjang sistem agribisnis komoditas pertanian yang menghimpun kelompok tani-kelompok tani baik yang terdaftar maupun tidak di badan pemerintah atau hukum dengan memberikan pelatihan, pengembangan, pendidikan dan termasuk juga akses terhadap permodalan. Disebutkan dalam wawancara pula bahwa BUMDES ini bekerjasama dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan dalam hal pembiayaan pertanian. Banyak sekali persamaan sistem yang dilakukan BUMDES ini seperti halnya koperasi dalam menunjang agribisnis suatu komoditas. Namun perbedaan mendasarnya adalah bahwa pengurus-pengurus BUMDES ini bukanlah berasal dari anggota yaitu petani yang memiliki tujuan dan kebutuhan bersama, melainkan berasal dari orang-orang yang independen bahkan ditunjuk langsung oleh Kementerian bisa jadi mungkin. Namun orang-orang independen ini diperbolehkan memiliki unit usaha juga, termasuk komoditas yang sama diusahakan oleh petani-petani yang tergabung didalamnya.

Hal ini menarik pula menjadi kajian dalam melihat apakah jika pengurus-pengurusnya adalah orang-orang yang independen berjumlah sekitar 30 orang namun memiliki unit usaha bahkan unit usaha yang sama dengan petani didalamnya. Dugaan awal adalah adanya BUMDES ini tidak cukup efektif. Hal ini dikarenakan dengan penunjukkan orang-orang independen bisa jadi orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya termasuk penyaluran permodalan. Jika narasinya sama seperti yang terjadi dalam koperasi sekalipun kemudahannya adalah badan hukum yang tidak menjadi keharusan anggota, hal ini bukan lagi menjadi alternatif baik. Alasan lainnya adalah dibolehkannya pengurus independen atas suatu unit usaha yang bisa jadi kepentingan itu dimanfaatkan untuk memperbesar volume usahanya sendiri seperti cerita koperasi. Bahkan lebih buruk lagi jika unit usaha yang dimiliki sama dengan usaha petani, misalnya usaha ikan koi, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan persaingan usaha antara pengurus yang bermaksud membantu petani dengan petani itu sendiri. Hal ini perlu dieksplorasi sejauh mana peran dan keefektifan BUMDES mengatasi keengganan petani bergabung dalam koperasi.

d.      Karang Taruna

Kelembagaan Karang Taruna yang sempat disampaikan dalam wawncara terbilang cukup efektif berjalan. Hal ini ditunjukkan oleh penyerahan tugas dalam mengelola mesin pembuat pakan ikan nantinya. Karang Taruna merupakan suatu lembaga atau wadah kumpulan pemuda-pemudi desa. Adanya lembaga ini akan memudahkan kami dalam menggali informasi mengenai keadaan lingkungan desa lebih detail, karena kesamaan umur yang bisa jadi menjadikan kesamaan persepsi sehingga lebih menjadi komunikatif dengan lembaga tersebut.
Selain itu, dapat juga menjadi sarana pengembangan skill atau kemampuan dalam strategi pemasaran suatu produk olahan yang dikembangkan pula oleh Desa Cibolang Kaler, yaitu kue-kue. Hal ini dapat dimanfaatkan mengetahui terdapat masalah dayasaing produk kue-kue yang merupakan potensi kewirausahaan masyarakat melalui home industry rendah atau kalah dibandingkan produk-produk kue yang dijual dalam Supermarket. Hal ini terutama disebabkan oleh kurang menariknya kemasan produk. Melalui lembaga Karang Taruna inilah kita bisa mengembangkan pelatihan-pelatihan bagaimana menerapkan strategi pemasaran yang jitu.

e.       Kelompok Tani Wanita (blue print)

KTW (Kelompok Tani Wanita) ini sedang dalam proses pembuatannya, juga telah mengajukan proposal untuk penerimaan dana bantuan pemerintah juga. Masalah potensial yang dapat digali mungkin adalah keterkaitan atau hubungan pekerjaan KTW ini masing-masing dalam kontribusinya terhadap kesejahteraan rumah tangga petani. Jika berhubungan erat dan positif, artinya peranan ibu-ibu yang bergabung dalam KTW yang semakin besar akan meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya yang diukur melalui tingkat pendapatan dan sebaliknya.

f.      PPL (Petugas Penyuluh Lapangan)

PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) yang disebutkan sebelumnya merupakan sebuah kelembagaan yang ditunjuk oleh pemerintah dapat berasal dari akademisi maupun orang-orang pemerintahan berperan dalam melakukan pembinaan teknis, finansial, pelatihan, pendidikan dan pengembangan masyarakat desa yang diberikannya. Dalam wawancara dengan salah seorang aparat desa setempat, peran dari PPL ini sangat besar dalam membantu berjalannya partisipasi masyarakat termasuk dalam memberikan kontribusi penilaian perkembangan masyarakat dalam khususnya pertanian ketika mengikuti kompetisi desa teladan tingkat Kabupaten lalu. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji mengenai peranan secara aktual PPL tersebut terhadap masyarakat desa, khususnya dalam membantu petani. Kita pun dapat berkontribusi dalam hal bergabung bersama PPL tersebut dalam kegiatannya.

g.      Pasar Pemasaran Ikan (TPI) à terdapat masalah dalam makelar

Dalam pemasaran ikan hias koi ini, terdapat kendala atau masalah adanya kelembagaan seperti makelar. Kelembagaan pemsaran  ini menyebabkan perbedaan hargayang jauh sekali,dimana mereka dapat menikmati adanya marjin pemasaran yang tinggi dibandingkan dengan yang diterima oleh pembudidaya. Harga di tingkat petani rata-rata Rp 250.000,00 per kg, setelah sampai di pasar ikan harga mencapai Rp 500.000,00 per kg ketika dijual kepada konsumen akhir. Hal ini dapat dijadikan kajian mengenai peranan lembaga pemasaran terhadap efisiensi tataniaga komoditas ikan hias.

3.      Identifikasi Pembiayaan Pertanian (Permodalan)

a.      Dana PUAP (Bantuan bibit 5 ton à usahatani padi, bantuan mesin pembuat pakan ikan (pellet) à budidaya perikanan
Pencairan dana PUAP telah diterima oleh dua kelompok tani yang ada di desa tersebut. Hal ini sebenarnya dapat dilakukan pula oleh kelompok tani-kelompok tani lainnya, namun karena masalah tidak terdaftarnya mereka dalam akreditasi pemerintah atau badan hukum, maka sulit dalam mengajukan dana tersebut. Dana PUAP yang diberikan oleh pemerintah pada kelompok tani tanaman padi sawah berupa bantuan bibit 5 ton dan untuk kelompok tani ikan berupa bantuan perluasan skala usaha yaitu kolam ikan dan juga bibit ikan.

b.      Dana PNPM (Program-program penanggulangan kemiskinan)

Terkait dengan rencana pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan terdapat beberapa program-program pemerintah yang induknya berasal dari PNPM (Program Nasional Pengembangan Masyarakat). Termasuk pula salah satunya bantuan permodalan dalam agribisinis ikan. Sehingga dana PUAP bukan menjadi satu-satunya bantuan yang diterima petani, tetapi banyak bantuan-bantuan yang sudah diterima desa tersebut berupa sejumlah dana, pelatihan dan pendidikan, program-program fisik dan lain-lain.

c.       Dana bantuan Kementerian Perikanan dan Kelautan

Masyarakat desa pembudidaya ikan sering memperoleh dana bantuan termasuk salah satunya berasal dari Kementerian Perikanan dan Kelautan. Pemerintah desa setempat berinisiatif sendiri melakukan pengajuan untuk pengembangan beberapa usaha masyarakat. Sebagian besar dana yang diterima untuk pengembangan home industry masyarakat, maka tidaklah heran bahwa setiap rumah tangga memiliki unit usaha sendiri. Hal ini dalam rangka meningkatkan keswadayaan masyarakat seperti tujuan dari pembangunan masyarakat Desa Cibolang Kaler.

d.      Dana BUMDES

BUMDES ini mengelola dana yang diperoleh melalui kerjasamanya dengan pemerintah dan juga beberapa perbankan. Pengurus BUMDES merupakan orang-orang independen yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana yang ditujukan untuk kelompok tani-kelompok tani yang bergabung didalamnya yang tidak terdaftar oleh pemerintah namun melalui pernyataan desa setempat saja.

4.      Penelusuran internet

a.      Statistik Kabupaten Sukabumi ; Kemiskinan terbesar salah satunya Kecamatan Cisaat, berapa kontribusi Desa Cibolang Kaler
Kebijakan penanggulangan kemiskinan berbasis wilayah bertujuan selain untuk mengurangi jumlah penduduk miskin juga mengurangi kesenjangan antar wilayah, dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di antaranya adalah Kecamatan Nagrak, Cikidang, Cibadak, Sagaranten, Cisaat, Jampangtengah, Sukaraja, Cikembar dan Cidahu.Upaya pengurangan penduduk miskin, selain sejalan dengan Visi Bupati dalam rangka  mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan untuk meningkatkan hak dan martabatnya, juga salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di masa depan. Ini dilakukan melalui perbaikan kemampuan si miskin, sehingga akan membuka jalan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi setiap tingkatan ketingkat yang lebih tinggi. Upaya penanggulangan kemiskinan harus berjalan seiring dengan upaya untuk meningkatkan pemerataan, mengurangi kesenjangan antar wilayah, antar kelompok dan antar individu.

5.      Program-program Desa Cibolang Kaler

a.      SIMDES (Sistem Informasi Manajemen Pedesaan) à kontribusi program untuk melakukan survei kelompok tani-kelompok tani yang fokus pada bidang perikanan hias, ikan koi
SIMDES (Sistem Informasi Manajemen Pedesaan) merupakan salah satu program ITK (Ilmu Teknologi dan Komunikasi) yang digalakkan pemerintah untuk dikembangkan dalam rangka menciptakan data yang akurat dan jelas agar digunakan banyak khalayak. Operatornya sendiri berasal dari pemuda yang inteligen dalam pembuatan software dan mengoperasikannya. Pemuda ini bukanlah dari orang luar tetapi salah satu SDM yang baik di desanya. Melalui SIMDES ini kita dapat berkontribusi dalam hal pengelolaan informasi yaitu pengambilan data lapangan melalui sensus beberapa kelompok tani-kelompok tani yang tidak terdaftar dan layak untuk menerima bantuan dana misalnya. Karena statistik mengenai jumlah kelompok tani yang terdapat di desa tersebut belum ada mengingat tahap pengumpulan data masih untuk sensus penduduk dan jumlahnya sekitar 10.200 KK.

b.       Pengajuan Proposal Pengajuan Dana PUAP à kontribusi data sensus kelompok tani ikan hias, analisis usahatani (kelayakan finansial pembudidaya ikan)

Dalam kontribusi melalui program sensus kelompok tani pembudidaya ikan hias nantinya berikut dengan biaya dan penjualan yang dilakukan mereka, kita dapat mengidentifikasi dan menganalisis untuk gambaran jelas alternatif pembiayaan yang efektif membantu pembudidaya. Hal ini dapat menjadi rekomendasi kepada pemerintah desa dalam mengusahakan pembiayaan itu termasuk juga pengajuan dana PUAP kepada pemerintah.

c.      Kompetisi Desa Cibolang Kaler di tingkat Provinsi à kontribusi dalam pengembangan partisipasi mahasiswa sebagai Supporting Courses terhadap masyarakat desa ( pengembangan SIMDES dan kelembagaan )
Program-program ini nantinya memiliki salah satu tujuan dalam hal pengembangan partisipasi masyarakat yang sedang dalam penilaian kompetisi desa. Baik dalam memberikan kontribusi seperti misalnya program pengembangan SIMDES berupa sensus kelompok tani pembudidaya ikan koi, identifikasi peranan kelembagaan-kelembagaan penunjang agribisnis ikan koi, dll. maupun dalam memberikan penilaian secara langsung terhadap kondisi masyarakat.

6.      Identifikasi Permasalahan dan Kendala Masyarakat

a.      Pembudidayaan Ikan Koi;

a.1. Suplai Input Pakan Ikan mahal, Rp 290.000,- per karungnya
a.2. Peranan Koperasi dapat menjadi potensial, namun citra buruk masih kental
a.3. Kendala Lembaga Pemasaran di Pasar seperti makelar yang membuat harga tidak menjadi kompetitif, misal untuk penjualan Ikan Koi Rp 250.000,- per kg di tingkat petani, adanya makelar menjadi Rp 500.000,- per kg.
a.4. Penanggulangan Penyakit Herpes pada MH, akibatnya MR tinggi dan pendapatan rendah à upaya pemberantasan penyakit ikan, minimalisasi risiko kerugian (diversifikasi yang menguntungkan)
a.5. Kendala permodalan untuk pembelian bibit ikan koi Rp 2.500,- per bibit ikan
a.6. Gestation Period yang lama sehingga menjadi didiversifikasi dengan ikan nila yang paling cepat masa panennya
a.7. Fluktuasi Harga Ikan Koi à kualitas, pemasaran, pakan
a.8. Skala kepemilikan kolam à membuat kesulitan mendiversifikasi akibat perbedaan proses pembesaran ikan mempengaruhi perbedaan media
a.9. Status kepemilikan kolam à sebagian besar masih merupakan gadai sehingga investasi mesti dipertimbangkan
b.      Bisnis Home Industry; dayasaing rendah akibat kemasan à strategi pemasaran
c.       Peranan Koperasi dalam mengumpulkan petani-petani untuk bekerjasama akibat citra buruk à Strateginya dengan mencari alternatif-alternatif lain membantu petani-petani misal seperti BUMDES, PPL, LP3D, PNPM, PUAP, Kementerian Perikanan dan Kelautan

Sumber : http://tiaanis.blogspot.com/2012/05/secoret-kisah-mengenang-gladikarya.html?zx=19b6b0308f6ffdd2

Prestasi Desa Cibolang Kaler

  
Untuk mendukung Desa Cibolang Kaler Meraih
Informative Village Award 2013

Kirim SMS ke : 


0 8 1 8 0 6 9 2 7 5 5 9



 

Format SMS :

Desa Cibolang Kaler,Kec.Cisaat,Kab.Sukabumi,Jawa Barat


      Ketentuan :
  1. SMS dukungan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2013 s.d 21 Desember 2013.

  2. SMS dukungan ini adalah SMS biasa, bukan SMS premium, disarankan menggunakan nomor sesama xl. Jika belum ada jaringannya boleh menggunakan nomor seluler lain.

  3. Satu SMS yang masuk memiliki nilai dukungan = 1(satu) point bagi desa kami.

  4. Satu nomor HP hanya boleh digunakan untuk satu kali SMS, jika digunakan lebih dari satu kali maka hanya akan dihitung satu kali.

  5. Menu informasi yang disajikan oleh desa kami adalah benar dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa.

  6. Isi informasi yang kami sajikan tidak bertentangan dengan norma Agama dan perundang-undangan yang berlaku, tidak mengandung fitnah dan tidak merendahkan pihak lain serta tidak menyinggung masalah SARA.

Terimakasih
Atas kunjungan dan dukungannya
Mari kita jujur mulai dari sekarang, satukan hati dan luruskan niat
Untuk membangun Indonesia


BKM AL FATA

Asslamu'alaikum.... selamat siang, dan salam kenal dari kami BKM AL-FATA Desa Cibolangkaler Kec.Cisaat Kab.Sukabumi, sebagai Lokasi Lama di dalam P2KP-PNPM-MP.
kami mau mempertanyakan tentang tindaklanjut Program Istisna'a, yg beberapa bulan yang lalu sempat di kondisikan dgn tergesa2 oleh tijm Faskel kami. yang meminta kami agar membentuk KSM/ Proposdal utk kegiatan Fisik, utk diajukan pada Program Bantuan dari Istisna'a dgn pagu Anggran sebesar Rp.50.000.000 per Desa. namun sampai saat ini, belum ada kabarnya lagi.
selain itu pula kami pun sampai saat ini masih belum Merealisasikan BLM Tahap 2 & 3 TA.2009, entah apa dan kenapa .... kami hanya beberapa bulan yg lalu dpt penjelasan dari Tim FAskel / Korkot, bhw dana BLM TA.2009 Tahp 2 & 3 khususnya di wilayah Kec. Cisaat akan terRealisasi pada sekitar bulan Mei 2011 ini. sampai saat ini ada kabar lagi dari Tim Faskel bhw sekarang sedang di lakukan Pemberkasan.... ? tapi belum ada kepastian kapan persisnya akan Realisasi. padahal itu sudah tertunda sampai 2 tahun. dan yang jadi kerepotan kami, manakala banyak pengaduan/pertanyaan dari warga /para KSM yang telah dibentuk.
maka melalui forum ini, kami mohon agar mendapat penjelsan yg akurat/faktual, tentang 2 persoalan kami diatas tadi.
atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terimakasih.
wassalam. :(

Tanggapan 1.
Pertanyaan
PPM P2KP, 5/23/2011 4:03:34 PM
Wa alaikum Salam Warahmatullah Wabarokatuh,

Anggota BKM -Alfata ysh,

Berikut jawaban atas pertanyaan Bapak/ Ibu sekalian atas pertanyaan yang disampaikan. Setelah melakukan koordinasi dengan Team Leader KMW Propinsi Jawa-Barat, kami mendapatkan keterangan/ informasi sebagai berikut :

Ds. Cibolang Kaler memang tidak dicairkan dana BLM tahun 2009 karena keterbatasan dana DIPA tahun anggaran 2009 dan dengan kinerja yang tidak memadai. Dana yang terbatas tersebut dialokasikan bagi kelurahan/ BKM yang memiliki 'Kinerja Memadai' dan "Sangat Baik'.
Namun tahun 2011 ini sudah teralokasikan sebesar 50 juta, tetapi pencairan dana tersebut menunggu aturan penggunaannya.

Demikian jawaban atas pertanyaan yang disampaikan, semoga bermanfaat.

Tim PPM
PNPM Mandiri Perkotaan

Tanggapan 2.
Pertanyaan
Bkm-Alfata Cikal, 5/23/2011 7:39:17 PM
Kami mengerti & faham atas jawaban dan penjelasan yang disampaikan..., namun alangkah bijak nya kalau penjelasan tersbut kami dapatkan tanpa harus kami minta dari pihak Tim Faskel/Korkot yang ada diwilayah kami sejak 2 tahun atau minimal 1 tahun lalu. sehingga kami pun dpt menyampakannya pada warga/para KSM yang sudah hampir jemu pada keberadaan kami. walaupun sebenarnya persoalannya berada di seputar masalah mereka dan kami sendiri, yang tidak / belum mampu utk secara optimal memberi penyadaran tentang bagaimana terkaitnya Persoalan Pinjaman Ekonomi Bergulir yg hingga kini masih hampir 80% macet di Warga/KSM Ek.Ber Desa kami (walaupun saat ini, setelah adanya pergantian Kepengurusan BKM maupun UPK & Sekret.nya sedang menuju ke arah perbaikan) namun mereka 'para warga' seolah-olah tidak/belum mengerti akan hal tersebut....
dan perlu kami sampaikan bhw hari ini (tadi siang) kami baru saja menyelesaikan Pemberkasan BAPPUK Pencairan/Pemanfaatan BLM Tahp 2 tsb. walupun di Form tersebut tertulis sebagai BLM dari Pagu Anggaran TA.2011 (bukan TA.2009) yang sejak dulu belum terrealisasi juga. dengan di fasilitasi oleh Tim Faskel & PJOK Kec.Cisaat. walau demikian adanya kami berharap BLM tsb akan segera Cair dan Nangkis /dan PJM renta ke 3 yang termuat dlam PJM Pronangkis Th. 2009 - 2011 akan segera dapat terrealisasi, demi warga dan demi keberlangsungan Program kami. atas jawaban tentang BLM tsb kiranya kami cukup puas. tapi atas pertanyaan yang satu lagi tentang Istisna'a, kami belum mendapatkan jwabannya... bagaiamana....? atas tanggapan/Jawaban dan Penjelasannya, kami haturkan terimakasih. dan kami mohon do'a restu serta dukungannya, karena kami atasnama Komunitas BKM / PNPM di Wilayah Kec.Cisaat Kab.Sukabumi, telah berencana akan menyelenggarakan kegiatan Bazar PJM dalam rangkaian HUT BKM se-Kecamatan Cisaat. yang waktu nya insy'Allah pada bulan September yang akan datang. semoga ini akan menjadi titik terang bagi kebangkitan dan keMandirian kami ke depan.... Salam Pemberdayaan.:s
Tanggapan 3.
Pertanyaan
PPM P2KP, 5/24/2011 5:29:04 PM
Anggota BKM Al-fata ysh,

Mohon maaf, terlewat berkaitan dengan Istisna'a merupakan jenis bantuan/loans dari Islamic Development Bank (IDB) yang diluncurkan pada pertengahan tahun 2009. Berkaitan dengan pendampingan proposal oleh fasilitator yang dilakukan pada saat itu, untuk mengumpulkan usulan masyarakat yang terdapat dalam Rencana Tahunan BKM yang dialokasikan setiap tahunnya. Sehubungan, BKM Al-fata tidak memenuhi syarat tersebut sehingga alokasi tersebut tidak diperoleh.

Bapak/ Ibu anggota BKM Al-fata yang kami banggakan, BLM bukan merupakan satu-satunya dana yang dapat menggerakkan kegiatan/ rencana BKM tetapi hanya berupa bantuan stimulan untuk menggerakkan individu, kelompok dan masyarakat untuk bersama-sama peduli dan membangun daerahnya dalam penangggulangan kemiskinan.sehingga kami sanggat bergembira apabila BKM Al-fata Desa Cibolangkaler dapat bangkit dan bersatu padu serta bergotong-royong mengatasi kemiskinan dengan menggunakan potensi yang ada di lingkungan masyarakatnya.

Demikian disampaikan atas pertanyaannya, semoga menjadi lebih jelas.Terima kasih.



Tim PPM
PNPM Mandiri Perkotaan

P K K

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

    
    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
    Gotong Royong
    Pangan
    Sandang
    Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
    Pendidikan dan Ketrampilan
    Kesehatan
    Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
    Kelestarian Lingkungan Hidup
    Perencanaan Sehat

Sejarah

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar merubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tp pkk pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.[1]

L P M D

Lembaga Pemerintahan Desa

Desa menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Nias disebut Salawa dengan istilah desa sebagai banua/kampung. Kepala Desa atau Salawa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemajuan desa juga didukung dengan adanya perangkat desa yang terdiri dari Sekertaris Desa, Kepala-kepala dusun dan anggota-anggotanya, kemudian adanya Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyaraka. Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 adalah: Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati (pasal 102 UU No. 22 tahun 1999).

Sedangkan Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas untuk menetapkan Kepala Desa dari hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa (ayat 3 pasal 95 UU No. 22 Tahun 1999) serta sekaligus berhak untuk mengajukan usulan kepada Bupati agar Kepala Desa diperhentikan ( ayat 2 pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999).

Hubungan antara Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa yang lainnya adalah berkaitan dengan penetapan peraturan desa dimana peraturan desa hanya sah secara hukum jika peraturan desa tersebut telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa. Jika salah satu dari Badan Perwakilan Desa atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan peraturan desa maka peraturan tersebut tidak sah secara hukum. Peraturan desa yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya (ayat 3 pasal 107 UU No. 22 tahun 1999).Dalam desa tidak hanya kelembagaan pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa saja yang ada, tapi ada dua lembaga lagi yaitu kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial.
Kelembagaan ekonomi terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang berorientasi profit (keuntungan) dan dibentuk di desa berbasiskan pada pengelolaan sektor produksi dan distribusi. Contoh dari kelembagaan ekonomi adalah koperasi, kelompok tani, kelompok pengrajin, perseroan terbatas yang ada di desa. Kelembagaan sosial meliputi pengelompokan sosial yang dibentuk oleh warga dan bersifat sukarela. Contoh dari kelembagan sosial adalah karang taruna, arisan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat
Dalam berhubungan keempat lembaga tersebut berinteraksi secara dinamis (bisa merenggang maupun merapat) sesuai dengan kekuatan dan posisi tawar yang dimiliki masing-masing lembaga. Pada waktu tertentu, dimungkinkan adanya satu lembaga yang lebih dominan dibandingkan dengan ketiga lembaga lainnya dalam interaksi sosial. Sebagai contoh dimana pada masa Orde Baru, Pemerintah Desa lebih dominan dibandingkan dengan lembaga politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, hubungan yang ideal dalam kehidupan ditingkat desa adalah keempat lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pembangunan desa. Dengan kalimat lain perlu dibangun adanya partisipasi yang menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang ada di desa. Dalam bahasa akademis hubungan yang saling menguatkan tersebut dikenal dengan istilah tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah suatu kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang diciptakan secara bersama oleh semua elemen yang ada di suatu wilayah. Jika ditingkat Desa, tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah sebuah kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang ciptakan secara bersama oleh pemerintah desa, kelembagaan politik desa, kelembagaan ekonomi desa dan kelembagaan sosial desa. Dengan kalimat lain, tata pemerintahan yang baik merujuk pada proses penciptaan hubungan kerjasama antara empat kelembagaan yang ada di desa untuk membuat pengaturan-pengaturan yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.
Dengan demikian dalam mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik, yang perlu dibangun adalah sebuah mekanisme dialog atau komunikasi antar empat kelembagaan desa, sehingga keempat lembaga desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan tersebut

Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

    Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
    Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Desa Cibolang Kaler Pemasok Ikan

Liputan6.com, Sukabumi: Meningkatnya permintaan ikan konsumsi tentu membuat kebutuhan bibit ikan untuk dibesarkan oleh petani atau pembudidaya pembesaran ikan. Permintaan bibit ikan pun melonjak tajam. Sayang tingginya permintaan tak diimbangi pasokan bibit dari pembibit yang tersebar di sejumlah daerah.

Salah satu sentra pembibitan ikan adalah Desa Cibaraja, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Cibaraja saat ini menjadi salah satu penyuplai bibit ikan terbesar di Jabar. Dalam sehari, jutaan ekor bibit ikan air tawar khusus emas dan nila dibawa ke luar daerah untuk dibudidayakan lebih lanjut oleh petani.

Di pasar ikan Cibaraja perputaran uang dari jual beli bibit mencapai jutaan rupiah per hari. Saat ini harga ikan sedang naik. Faktor cuaca mempengaruhi hasil budidaya petani tradisional dan masih tingginya permintaan membuat harga jual bibit ikan naik mulai dari Rp 5.000 hingga 10 ribu per kilogramnnya.

Selain ikan konsumsi, Pasar Cibaraja juga menjadi salah satu sentra bibit ikan hias khususnya koi. Bibit koi hasil budidaya petani lokal menjadi salah satu primadona di pasar ikan Cibaraja. Pasalnya ikan koi petani lokal memiliki kualitas yang baik dengan tentunya harga yang relatif murah.

Berita Desa

CISAAT- Jalan Raya Cibolang Kaler Kecamatan Cicantayan nyaris memakan korban jiwa kemarin. Ini setelah insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dan sepeda motor di jalur itu.

Kecelakaan yang terjadi tepat di depan gang masuk kantor Diskoperindag kabupaten Sukabum itu melibatkan truk Holcim muatan kosong dengan sepeda motor yang keduanya sama-sama menuju ke arah Cibadak. Dari keterangan yang dihimpun Radar Sukabumi, kecelakaan terjadi akibat sepeda motor bernopol F 5000 UT yang melaju pelan dari arah timur terpeleset ketika melewati jalan berpasir. Akibatnya motor yang pengemudinya belum diketahui identitasnya itu, oleng ke kanan. Malang baginya, sebuah truk dengan nopol B 9569 QX di belakangnya tidak sempat menginjak rem dan menyeruduk tubuh plus motornya. Korban langsung dilarikan leh pengendara truk ke RS Bunut untuk dilakukan pertolongan.

“Saya lihat korban tidak memakai helm berstandar SNI,”ujar Yayan, salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.

Brigadir Soeryo, seorang petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sukabumi mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan detail terkait terjadinya kecelakaan ini. Termasuk identitas dan kondisi korban. Namun dari keterangan saksi di tempat, kepala si pengendara terlihat terluka parah. “Tunggu hasil dari RS Bunut ya,” tuturnya. (pkl8).

Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=38362

Agenda Desa

Agenda desa Cibolang Kaler tahun 2013 adalah:
sok apa aja agendanya pak....

Aparat Desa

Tugas Pokok Sekretaris Desa :
  1. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsure/kegiatan secretariat desa.
  3. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa.
  4. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa.
  5. Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan.
  6. Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
  7. Menyusun rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
  8. Mengadakan kegiatan inventarisasi (Mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
  9. Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan administrasi pertanahan.
  10. Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
  11. Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan, administrasi kemasyarakatan.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa