Lembaga Pemerintahan Desa
Desa menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Nias disebut Salawa dengan istilah desa sebagai banua/kampung. Kepala Desa atau Salawa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kemajuan desa juga didukung dengan adanya perangkat desa yang terdiri
dari Sekertaris Desa, Kepala-kepala dusun dan anggota-anggotanya,
kemudian adanya Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyaraka. Hubungan antara
Pemerintah Desa dengan BPD sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 adalah:
Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, mempunyai kewajiban untuk
mempertanggungjawabkannya kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa
dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati
(pasal 102 UU No. 22 tahun 1999).
Sedangkan Badan Perwakilan Desa mempunyai tugas untuk menetapkan
Kepala Desa dari hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh masyarakat desa
(ayat 3 pasal 95 UU No. 22 Tahun 1999) serta sekaligus berhak untuk
mengajukan usulan kepada Bupati agar Kepala Desa diperhentikan ( ayat 2
pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999).
Hubungan antara Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa yang lainnya
adalah berkaitan dengan penetapan peraturan desa dimana peraturan desa
hanya sah secara hukum jika peraturan desa tersebut telah ditetapkan
oleh Badan Perwakilan Desa. Jika salah satu dari Badan Perwakilan Desa
atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan peraturan desa maka
peraturan tersebut tidak sah secara hukum. Peraturan desa yang
ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya (ayat 3
pasal 107 UU No. 22 tahun 1999).Dalam desa tidak hanya kelembagaan
pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa saja yang ada, tapi ada dua
lembaga lagi yaitu kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial.
Kelembagaan ekonomi terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang berorientasi profit (keuntungan)
dan dibentuk di desa berbasiskan pada pengelolaan sektor produksi dan
distribusi. Contoh dari kelembagaan ekonomi adalah koperasi, kelompok
tani, kelompok pengrajin, perseroan terbatas yang ada di desa.
Kelembagaan sosial meliputi pengelompokan sosial yang dibentuk oleh
warga dan bersifat sukarela. Contoh dari kelembagan sosial adalah karang
taruna, arisan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat
Dalam berhubungan keempat lembaga tersebut berinteraksi secara
dinamis (bisa merenggang maupun merapat) sesuai dengan kekuatan dan
posisi tawar yang dimiliki masing-masing lembaga. Pada waktu tertentu,
dimungkinkan adanya satu lembaga yang lebih dominan dibandingkan dengan
ketiga lembaga lainnya dalam interaksi sosial. Sebagai contoh dimana
pada masa Orde Baru, Pemerintah Desa lebih dominan dibandingkan dengan
lembaga politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, hubungan yang ideal dalam kehidupan ditingkat desa
adalah keempat lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pembangunan
desa. Dengan kalimat lain perlu dibangun adanya partisipasi yang
menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang ada di desa.
Dalam bahasa akademis hubungan yang saling menguatkan tersebut dikenal
dengan istilah tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah suatu
kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang diciptakan secara
bersama oleh semua elemen yang ada di suatu wilayah. Jika ditingkat
Desa, tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah
sebuah kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang
ciptakan secara bersama oleh pemerintah desa, kelembagaan politik desa,
kelembagaan ekonomi desa dan kelembagaan sosial desa. Dengan kalimat
lain, tata pemerintahan yang baik merujuk pada proses penciptaan
hubungan kerjasama antara empat kelembagaan yang ada di desa untuk
membuat pengaturan-pengaturan yang digunakan dalam menyelenggarakan
pemerintahan di desa.
Dengan demikian dalam mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik,
yang perlu dibangun adalah sebuah mekanisme dialog atau komunikasi antar
empat kelembagaan desa, sehingga keempat lembaga desa sama-sama merasa
memiliki tata pengaturan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar