Follow Us:

wijeung sumping

punten admin na nuju nyaba ka bulan heula

Launching
comeback
launchpad

Jumat, 17 Mei 2013

Struktur Organisasi


Dasar organisasi Desa Cibolangkaler adalah sebagai berikut ini:
  1. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (lembar negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran negara Nomor 3839).
  2. Permendagri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa.

Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
  1. Pimpinan adalah Kepala Desa.
  2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri atas.
  3. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa
  4. Kepala-kepala Urusan memberikan pelayanan staf atau ketatausahaan, diantaranya : Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Umum.

Urusan Wilayah atau unsur pembantu Kepala Desa di wilayah kerja yang disebut Kepala Dusun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar